BB Senpira yang diamankan Tekab 308 Polres Mesuji Lampung |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Seorang warga Desa Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat dibekuk team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya.
Penangkapan tersebut ketika team Tekab 308 melakukan patroli, sedangkan pelaku berinisial WRP(23) Tahun yang kedapan memiliki Senjata Api Rakitan(Senpira).
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, S.T.K, S.ik., M.Si., ketika dikonfirmasi membenarkan. "Ya benar pelaku berhasil diamankan di jalan poros Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, terang Fajrian.
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan, saat itu anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya melakukan patroli di jalan poros Desa Gedung Ram. Kemudian berpapasan dengan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor honda beat, berambut panjang dan tidak menggunakan helm, terangnya.
Kemudian anggota Reskrim melakukan penyetopan terhadap lelaki yang dicurigai tersebut, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan Senpira berjenis Revolver Steanlis bergagang fiber warna putih yang di selipkan di pinggang sebelah kanan dan 3 butir amunisi kaliber 5,56 MM yang diletakan
didalam bungkus rokok sampoerna mild yang berada di kantong celana sebelah kanan tersangka, jelasnya.
Setelah itu, tersangka bersama Barang Bukti(BB) satu buah Senpira dengan 6(Enam) lubang selinder dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna penyelidikan lebih lanjut, papar Fajrian.
Atas perbuatan pelaku akan di jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 9 Tahun Penjara.
Kendaraan Pelaku |
Pelaku pembawa Senpira |
(S.P)
Posting Komentar