Barang Bukti |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol. Yudha Surya Wardhana, SIK, MM menggelar ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor pelaku di bawah umur.
"Pelaku yang di amankan berinisial MRA (16 Tahun) yang masih di bawah umur dan juga merupakan DPO pada laporan polisi kasus pencurian lainnya dan Pelaku MTH (26 Tahun ) sebagai penadah," terangnya didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH, di Mapolsek Sekupang. Jumat, (08/07/2022)
Kapolsek Sekupang dan Pelaku |
Sambungnya, kronologis kejadian yang terjadi pada tanggal 13 juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB dini hari, pada saat korban setelah selesai melaksanakan sholat subuh di Tiban 1, kemudian korban kembali ke rumah nya. Pada saat korban akan pergi kerja, sepeda motor korban yang di parkir di depan rumahnya sudah tidak ada lagi.
Setelah itu karena pelaku MRA merupakan DPO, di kasus pencurian yang di TKP lain, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku MRA sedang berada di Tiban Centre, dengan gerak cepat pelaku berhasil di amankan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di TKP yang berbeda sekitar Tiban - Sekupang, kemudian pelaku menjual sepeda motor tersebut ke penadah MTH, yang dilakukan di sekitar Masjid Agung - Batu Aji.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali, kemudian pelaku menjual unit sepeda motor kepada penadah di seputaran wilayah Batu Aji dengan harga bervariasi sekira Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 700.000," ungkapnya.
Kapolsek Sekupang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya masyarakat Kecamatan Sekupang agar lebih dapat mengamankan asset atau kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda pastikan selalu di parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci.
"Atas perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pada pertolongan jahat di jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan anacaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," pungkasnya.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar