Ombudsman Kepri Sampaikan Hasil Pengawasan dalam Raker Bersama DPR RI


Ombudsman Kepri Sampaikan Hasil Pengawasan dalam Raker Bersama DPR RI

Ombudsman Kepri Sampaikan Hasil Pengawasan dalam Raker Bersama DPR RI
Kepala ORI Perwakilan Kepri

KEPRI I KEJORANEWS.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menyampaikan sejumlah isu penting menyangkut hasil pengawasan pelayanan publik di Kepulauan Riau tahun 2021 kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Melalui salah satu program pencegahan, yaitu survey kepatuhan standar pelayanan publik. Pada tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mencatat, hanya 3 Pemerintah Daerah di Provinsi Kepri yang dikategorikan patuh menerapkan standar pelayanan sesuai Undang-Undang (UU) 25 tahun 2009.

"Hanya Pemerintah Provinsi Kepri, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan yang mendapatkan predikat zona hijau karena dinilai patuh terapkan standar pelayanan. 5 Kabupaten/Kota lainnya dianggap belum maksimal menerapkan standar pelayanan publik sehingga masuk dalam zona kuning," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikannya, pada Rapat kerja (Raker) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Komisi II Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si, dalam masa reses persidangan V tahun sidang 2021-2022,  di Aula Wan Sri Beni Dompak, Kantor Gubernur Kepualaun Riau, Tanjung Pinang - Kepri, (11/7).

Suasana Kegiatan
Lanjutnya, hasil survey kepatuhan lainnya yaitu pada Kantor Pertanahan dan Polres se Provinsi Kepulauan Riau serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pada penilaian di Kantor Pertanahan hanya Kabupaten Anambas yang mendapatkan predikat zona kuning, sedangkan Kantor Pertanahan lainnya telah masuk zona hijau karena dianggap telah memenuhi standar pelayanan. Sementara itu, hasil survey kepatuhan pada Polres justru dikabarkannya kurang menggembirakan.

"Polres seluruhnya hanya masuk zona kuning, bahkan beberapa produk layanannya masuk zona merah yang menandakan ketidakpatuhan dalam menerapkan standar pelayanan publik," terangnya.

Lanjutnya lagi menjelaskan bahwa pada penilaian di Provinsi Kepulauan Riau, instansi BP Batam pun ikut dinilai. "Terdapat 20 jumlah produk layanan di DPM-PTSP yang dinilai, namun hasilnya hanya masuk zona kuning dengan kategori kepatuhan sedang," katanya.

Berikutnya, hasil tugas pengawasan penerimaan laporan pengaduan pelayanan publik dimana pada tahun 2021 akses pengaduan mencapai 445 dan ditutup karena telah selesai sebesar 84,5 %.

"Tahun 2022 target penerimaan laporan kami adalah 530. Hingga triwulan II telah tercatat sebanyak 279 akses laporan atau setara dengan 52,6% dari target. Target penyelesian laporan diperkirakan  akan mencapai 90%," jelasnya.

Pelapor terbanyak merupakan masyarakat kota Batam (55,1%), menyusul Kota Tangjungpinang (15,9%) dan Kabupaten Karimun (9,6%) dengan substansi laporan yang paling banyak dilaporkan adalah persoalan agraria, kepegawaian, pendidikan, administrasi kependudukan dan hak sipil serta politik.

Selanjutnya, Kepala ORI Perwakilan Kepri menyampaikan tiga isu penting menyangkut pelayanan publik yang ada di Kepulauan Riau agar dapat ditindaklanjuti pada tingkat nasional.

Kasus pertama tekait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dimana beberapa berangkat ke Malaysia secara illegal menggunakan transportasi kapal dari Batam dan Bintan dengan visa biasa hingga kasus PMI mengalami kecelakaan di tengah laut dan memakan korban jiwa.

"Mereka berangkat menggunakan paspor dengan visa kunjungan biasa selama 30 hari. Karena berangkat tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, banyak PMI yang bermasalah di sana," terangnya.

Kasus berikutnya, terkait penguatan pengawasan pertambangan oleh Inspektur Tambang di Kepri pasca pendelegasian wewenang dari Dirjen Minerba ke Gubernur berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM tanggal 29 Juni 2022 lalu, dimana Gubenur akan melaksanakan pendelegasian wewenang dalam penerbitan, pelaksanaan dan pengawasan pertambangan tertentu.

"Jumlah pemeriksa (Inspektur) tambang tidak sebanding dengan luas wilayah yang menjadi area kerjanya. Demikian halnya soal anggaran yang dimiliki sehingga kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya," katanya.

Terakhir, erkait dengan adanya Kawasan Latihan militer TNI Angkatan Laut di pulau Dabo Singkep seluas 18.000 hektar yang dialokasikan oleh Gubernur Riau tahun 1997 ketika Kepri masih menjadi bagian dari provinsi Riau.

"Terdapat banyak hak yang dimiliki masyarakat di atas proyek tersebut, kebun rakyat dan sebagainya,” tegasnya dan berharap agar pihak-pihak terkait atas isu pelayanan publik tersebut dapat merespon untuk menyelesaikan persoalannya agar memberikan keadilan pada masyarakat.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama