Human Trafficking di Batam, Korban Dikirim ke Malaysia dan Kamboja Sebagai Penipu


Human Trafficking di Batam, Korban Dikirim ke Malaysia dan Kamboja Sebagai Penipu

Human Trafficking di Batam, Korban Dikirim ke Malaysia dan Kamboja Sebagai Penipu
Dir Reskrimum Polda Kepri ( tengah)

KEPRI I KEJORANEWS.COM: Pada tanggal 30 Juni 2022, berawal dari surat KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya 9 orang Warga Negara Indonesia yang bekerja di salah satu perusahaan di negara kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

Mendapatkan Informasi tersebut, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih seminggu, petugas berhasil mengamankan para pelaku dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen sebagai barang bukti, di daerah Perumahan Permata Regency dan di Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja - Batam.

"Dari tiga orang pelaku, inisial JE, F dan H, yang berhasil diamankan, dua orang merupakan Wanita. Dan mereka ini adalah sebagai kelompok yang melakukan perekrutan orang dan menyalurkan ke Negara Kamboja dan sebelumnya telah dilakukan juga pengiriman ke Malaysia," terang Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol.Jefri R.P.Siagian, SIk, MSi, (8/7).

Modus operandi para pelaku, sambungnya dengan melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja terhadap korban dengan iming-iming bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji mulai $700 – 1000 USD per bulan, dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara tersebut.

Selanjutnya korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di kota Phnom Penh Kamboja, disana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya.

"Para korban hanya menerima gaji sebesar $200 per bulannya, setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja," ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri.

Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 120 Juta dan paling banyak Rp. 600 Juta.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama