![]() |
Suasana Kegiatan |
TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
Terkait hal itu, Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK menyampaikan bahwa kasus Narkoba tersebut berawal pada tanggal 25 Juni 2022, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
"Sebanyak tiga orang laki–laki diamankan di Polres Karimun dengan inisial RN, NL dan MS. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram," terangnya di Mapolres Karimun, TJB.Kariumun - Kepri, (22/7).
Di tempat yang berbeda, lanjutnya, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 Juli 2022 di Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun serta berhasil diamankan sebanyak dua orang laki-laki dengan inisial HI dan NN dengan barang bukti sebanyak lima bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram.
Terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1 Miliar sampai dengan Rp.15 Miliar.
"Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800 Juta sampai dengan Rp.10 Miliar," pungkasnya.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar