Hasil Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai, Pelaku dan Sabu 257,8 Gram Berhasil Diamankan


Hasil Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai, Pelaku dan Sabu 257,8 Gram Berhasil Diamankan

Hasil Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai, Pelaku dan Sabu 257,8 Gram Berhasil Diamankan
Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM: Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat kotor 257,8 gram, yang dikemas dalam dua bungkus didalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.

Narkotika tersebut ditegah oleh Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis (30/6/22) pukul 10.00 WIB.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Berikutnya, pada Jum’at (1/7/22). Dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

Barang Bukti
Terkait hal itu, kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, Undani menerangkan bahwa kronologi dari penangkapan pelaku yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.

"Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery. Senin, (4/7), ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (20/7/22).

"Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca," terangnya lagi.

Lanjutnya, pelaku diketahui berinisial UJ (Laki-laki, 37 Tahun), berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca.

"Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut," tutup kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama