Gubernur Kepri Gelar Rakor Covid-19, Berikut Ketentuan Terbaru PPDN


Gubernur Kepri Gelar Rakor Covid-19, Berikut Ketentuan Terbaru PPDN

Gubernur Kepri Gelar Rakor Covid-19, Berikut Ketentuan Terbaru PPDN
Suasanaa Kegiatan

KEPRI I KEJORANEWS.COM: Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta yang terbaru Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

Hal itu terkait dengan berkembangnya varian baru Covid-19 yakni Varian Omicron Sub Varian BA4 dan BA5 di seluruh dunia termasuk Indonesia, kemudian naiknya jumlah kasus konfirmasi harian di beberapa daerah serta negara tetangga, Pemerintah Pusat pun kembali concern melakukan langkah signifikan preventif.

Sesuai arahan SE tersebut, Gubernur Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Covid-19, dengan Kabupaten / Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau, di Gedung Daerah Tanjung Pinang, Jum'at (15/7) malam sepulang kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Di Kepri sendiri, kewaspadaan harus ditingkatkan sebab per 15 Juli 2022 kasus terkonfirmasi positif di Kepri telah mencapai 36 orang. Maka langkah-langkah sesuai SE Mendagri dan Satgas Covid-19 Nasional harus segera diterapkan. Percepatan vaksinasi dosis 3 serta penerapan ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus segera diberlakukan. Ini untuk semua moda perjalanan baik laut maupun udara," terangnya.

Lanjutnya, akan segera menandatangani Surat Edaran Gubernur yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kepri untuk menindaklanjuti kedua SE dari pemerintah pusat tersebut. "Malam ini akan langsung saya tandatangani SE Gubernur untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan tiap Kabupaten Kota. Berlaku per 17 Juli 2022 sesuai SE Satgas Covid-19 Nasional," ungkapnya.

Sementara, capaian vaksinasi dosis 3 atau booster di Kepri yang baru mencapai 47,72 persen dengan sisa target 717.954 sasaran yang relevan dengan urgensi SE dari Mendagri menjadi perhatian serius Gubernur Kepri. 

"Untuk percepatan vaksinasi booster saya berharap kita kembali membuka beberapa sentra vaksinasi di daerah masing-masing. Untuk menarik perhatian masyarakat tentu dengan inovasi masing-masing. Umpamanya menyediakan door prize dengan undian dengan periode tertentu. Silakan berinovasi supaya percepatan booster lebih baik," jelasnya. 

Gubernurpun berkomitmen bahwa vaksin untuk booster akan selalu tersedia. Ia akan selalu berkoordinasi dengan Kemenkes mengenai hal tersebut dan berharap semua kabupaten kota juga dapat berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi.

Mengenai ketentuan PPDN, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional juga akan diterapkan di Kepri per tanggal 17 Juli mendatang. Ketentuan tersebut pun akan masuk dalam SE Gubernur yang dimaksud. 

Adapun ketentuan PPDN terbaru, sebagai berikut:
PPDN yang telah divaksinasi dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24,

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam,

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Sesuai edaran, bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksinasi booster juga dapat melakukannya on-site di bandara maupun pelabuhan. "Selain Rapid Test Antigen, layanan vaksinasi booster juga akan kita sediakan di bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan. Ini juga upaya untuk mendongkrak capaian vaksinasi dosis 3," katanya.

Berikutnya, pada rapat juga membahas persiapan kepulangan Jamaah Haji asal Kepri dimana dengan kembali naiknya kasus konfirmasi positif Covid-19 akan dilaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada setiap Jamaah Haji yang pulang ke Kepri.

"Kepada tiap Kabupaten / Kota juga agar dapat menginformasikan kepada masyarakat yang anggota keluarganya pulang beribadah haji akan kita lakukan tes antigen, bagi yang positif akan kita karantina, nanti kita sediakan tempatnya di asrama haji. Bagi yang negatif dapat langsung pulang ke keluarga masing-masing" tutup Gubernur Kepri.

Editor:
Andi Pratam

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama