Diterjang Angin Laut, 2 Karyawan PT MOS Karimun Ditemukan Meninggal


Diterjang Angin Laut, 2 Karyawan PT MOS Karimun Ditemukan Meninggal

Diterjang Angin Laut, 2 Karyawan PT MOS Karimun Ditemukan Meninggal
Kasat Polairud Polres Karimun Melakukan Evakuasi Korban

TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM: Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, SH, MH membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan di PT. MOS, yang mengakibatkan dua orang karyawan meninggal dunia.

"Kedua jenazah lalu segera di evakuasi ke RSUD M. Sani guna dilakukan Visum ET Revertum. Setelah selesai dilakukan tindakan medis untuk kedua korban selanjutnya di serahkan kepada pihak keluarga untuk di makamkan," jelasnya, di lokasi kejadian, (20/7/22).

Lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima sekira jam 07.00 WIB, yang menyatakan bahwa salah satu satpam atau karyawan PT. MOS dinyatakan hilang dan tidak dapat di hubungi. Diduga terjatuh kelaut saat melaksanakan tugas di pos jaga satpam pada Jetty 1 PT. MOS.

"Saat dilakukan pencarian bersama seluruh karyawan perusahaan. Sekira jam 07.45 WIB tadi pagi, kedua korban ditemukan di dua tempat yang berbeda, dilokasi tepi pantai perairan PT. MOS," terangnya.

Suasana Kegiatan SAR di Lapangan
Korban pertama, diketahui bernama Dimas Prayoga M posisi telungkup dan berada di tepi pantai yang jarak antara korban ke lokasi Jety 1 lebih kurang 300 meter.

Korban kedua, diketahui bernama Syahrul Amir ditemukan berjarak sekitar 600 meter dari Jetty, pada posisi tergeletak di tepi pantai PT. MOS kelurahan Pangke, Meral - Karimun.

Terkait kronologi kejadian, sambungnya sekira pukul 05.00 WIB. korban Dimas Prayoga M naik dari arah ploting dok karena pada saat itu situasi gelap hujan dan angin kencang lalu berteduh pada pos jaga Jetty 1 yang juga di dalamnya terdapat korban Syahrul Amri.

"Kemudian karena angin sangat kuat sehingga mengakibatkan jety yang dijaga terbang tertiup angin kearah laut, sehingga kedua korban ikut dan tertiup angin jatuh ke laut," tutup Kasat Polairud Polres Karimun.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama