Cabuli 10 Anak, Pelaku Guru Ngaji Panti Asuhan Bengkong Batam


Cabuli 10 Anak, Pelaku Guru Ngaji Panti Asuhan Bengkong Batam

Cabuli 10 Anak, Pelaku Guru Ngaji Panti Asuhan Bengkong Batam
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan menyetubuhi dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Pelaku yang di amankan berinisial AS (20 Tahun), merupakan guru ngaji dipanti asuhan Al Aqsho Bengkong sadai yang di amankan pada hari Senin (27/6), sekira pukul 17.51 WIB," terangnya di Mapolsek Bengkong.

Lanjutnya, awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya dipanti asuhan Al Aqsho, Bengkong sadai - Bengkong, dan kemudian korban selama tinggal dipanti asuhan sejak tahun 2020, mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji.

Pelaku yang merupakan guru ngaji yang juga tinggal dipanti asuhan Al Aqsho selama 13 tahun sejak tahun 2008, dan selama ini korban dibimbing atau diajari ngaji oleh pelaku dipanti asuhan tersebut.

"Pelaku telah melakukan perbuatan cabul sejak korban tinggal dipanti asuhan tahun 2020, dengan cara meraba buah dada, kemudian meraba kemaluan korban pada saat korban mandi, ataupun saat tidur. Pada tahun 2021 pelaku mulai menyetubuhi para korban, hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022," terangnya lagi.

Kronoli penangkapan, sambungnya perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban ketika korban sedang libur sekolah. Korban pulang ke rumah, dan bercerita kepada orang tua tentang adanya peristiwa tersebut. Selanjutnya, pada hari Senin (27/6) orang tua korban membawa korban ke RS.Embung Fatimah untuk memeriksa kemaluan korban, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwasannya keempat korban kemaluannya sudah rusak/tidak utuh lagi.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong. Dan dihari yang sama sekira pukul 17.51 WIB, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Panti asuhan Al-Aqsho, dan langsung mengamankan pelaku AS, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban sebanyak 10 orang anak yang masih di bawah umur, 4 orang di setubuhi dan 6 orang di lakukan pencabulan oleh pelaku. Pelaku AS melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini, dikarenakan sering melihat video sexy di account Facebook miliknya," ungkapnya.

"Melancarkan aksinya, pelaku memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8 – 11 tahun, kemudian untuk korban yang berumur 11–17 tahun pelaku membujuk rayu korban, dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua," pungkas Kapolsek Bengkong.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama