Buron Selama 9 Hari, IS tersangka Kasus Penipuan Berhasil Dibekuk Polisi


Buron Selama 9 Hari, IS tersangka Kasus Penipuan Berhasil Dibekuk Polisi

Kapolres Natuna Pimpin Konferensi Pers-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Setelah menjadi buronan selama 9 hari, IS (28 tahun)  warga kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, tersangka kasus penipuan, akhirnya berhasil dibekuk Reskrim Polsek Bunguran Timur, Selasa (19/07/2022).


Tersangka diketahui telah menipu dan menggelapkan uang seorang anggota TNI untuk pembelian sapi kurban . Rencananya sapi tersebut akan dijadikan hewan kurban pada Idul Adha lalu. 


Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy dalam jumpa pers dengan awak media di mapolres Natuna, Kamis (21/07/2022) siang mengatakan, awalnya korban memesan satu ekor sapi untuk hewan kurban dan telah membayar sebesar Rp10,4 juta kepada tersangka. Namun, sapi yang dipesan tak kunjung tiba dan korban batal berkurban pada Idul Adha 1443 Hijriah. 


"Dikarenakan tersangka tidak bisa dihubungi, korban melaporkan hal ini ke Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur pada 10 Juli lalu," ujar AKBP Iwan Ariyandhy.


Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur dan Satreskrim Polres Natuna melakukan upaya penindakan dengan melakukan pengepungan di kediaman tersangka di Ranai Darat. 


Akan tetapi tersangka berhasil melarikan diri dan bweswmbunyi disekitar  Kecamatan Bunguran Batubi. Kemudian polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah gubuk di dalam hutan daerah Meso, Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur .


Tersangka  langsung diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan. "Motif pelaku karena butuh uang," kata AKBP Iwan Ariyandhy. 


 Bersama tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp1 juta 950 ribu dan print out screenshot WhatsApp bukti transaksi jual beli sapi.


  "Uang barang bukti Rp1,95 juta ini merupakan sisanya. Dan ada barang bukti percakapan di WhatsApp," tambah Kapolres.


Tersangka dikenai pasal 372- 378 KUHP mengenai penggelapan perjanjian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama