Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH |
KEPRI I KEJORANEWS.COM: Ratusan pegawai dan Guru PPPK di Kabupaten Lingga merasa gembira setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga tentang pengangkatan mereka menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga pada 3 Juni 2022 lalu di aula kantor Bupati.
SK diberikan oleh Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Junaidi Adzam, mewakili Bupati Lingga yang berhalangan hadir. Dengan diterimanya petikan Surat Keputusan Bupati, berarti para CPNS dinyatakan siap untuk bekerja serta mengikuti semua aturan pemerintah yang berlaku termasuk disiplin kerja.
Sebelumnya para CPNS formasi pegawai dan Guru PPPK tahap II formasi tahun 2021 belum mendapatkan Surat Keputusan Bupati. Padahal mereka sudah dinyatakan lulus Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan format penerimaan yang telah mereka ikuti seleksinya sejak awal.
Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor 810/BKPSDM-PMI/XII/2021/537 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga formasi tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Syamsudi, S.Pd selaku Ketua Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon ASN Kabupaten Lingga tanggal 24 Desember 2021 lalu.
Sebanyak 208 orang dinyatakan lulus tahap akhir memenuhi berbagai kuota formasi yang ditetapkan, hanya tinggal CPNS di Kabupaten Lingga yang belum mendapat SK dari seluruh penerimaan di pemerintahan daerah se-Kepulauan Riau.
Karena berharap-harap cemas menunggu SK yang belum diberikan oleh Pemkab Lingga, maka sebanyak delapan orang CPNS menyampaikan laporannya kepada Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau tanggal 20 Mei 2022 lalu. Pihak yang dilaporkan adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Lingga.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri memerintahkan agar pemeriksaan atas subtansi laporan oleh asisten dilakukan melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Menindaklanjuti laporan tersebut pemeriksa Ombudsman Kepri setidaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Kepala BKPSDM, ketika memberikan klarifikasi bahwa kendala yang dihadapi adalah ketika pemberkasan masih ditemukan berkas yang belum lengkap sehingga oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII dikembalikan agar dilengkapi ulang untuk diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya.
Selain itu adanya CPNS yang meninggal dunia sehingga harus diganti dengan peserta yang berada di urutan bawahnya, serta adanya peserta yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan adanya peserta yang telah lulus kemudian mengundurkan diri.
Terkait calon yang di-TMS-kan merupakan konsekuensi hasil pemeriksaan Ombudsman Kepri atas laporan lain yang melaporkan salah satu peserta tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan formasi. Oleh pihak Terlapor BKPSDM kemudian mengajukan pembatalan (TMS) yang bersangkutan atas persetujuan Direktorat Penyelesaian Sengketa BKN.
Ombudsman Kepri juga berkoordinasi langsung dengan Kepala BKN Regional XII agar pro aktif menyelesaikan persoalan penundaan penerbitan NIP bagi CPNS asal Kabupaten Lingga sehingga mengakibatkan tertundanya penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga.
Pihak BKN Regional XII sangat merespons koordinasi yang dilakukan Ombudsman Kepri sehingga langsung menyikapi hal ini untuk segera diselesiakan.
Pada tanggal 30 Mei 2022 Kepala BKN Regional XII melalui kepala Bidang Informasi Kepegawaian/Plt. Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi masalah untuk penerbitan NIP. Maka tepat hari Jumat, 3 Juni 2022 sebanyak 207 orang CPNS dan PKKK Guru telah menerima SK yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga.
Dengan diselesaikannya subtansi laporan pelapor oleh pihak Terlapor Dinas BKPSDM Kabupaten Lingga terkait penundaan penerbitan SK pengangkatan CPNS Kabupaten Lingga tahun penerimaan 2021, maka laporan yang diajukan delapan pelapor dinyatakan ditutup dan secara administrasi akan dilakukan penutupan pada sistem.
Ombudsman Kepri menyampaikan apresiasi responsibility terlapor yakni dinas BKPSDM yang dengan cepat menindaklanjuti laporan ini dan juga pihak Kanreg BKN XII yang juga merespons cepat dalam menindaklanjuti sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi pelapor dan juga ratusan CPNS lainnya sehingga mendapatkan SK pengangkatan.
Kiriman: Kepala Perwakilan ORI Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar