Lokasi Tambang yang Diduga Tumpang Tindih- |
Aktivitas pertambangan memang belum berjalan,namun terlihat banyak keluar masuk truk ke lokasi proyek pembangunan pelabuhan , untuk bongkar muat pasir kuarsa. Sementara itu dipinggir jalan tampak sekelompok orang tengah melakukan pengukuran tanah.
Keberadaan Perusahaan tambang yang mengeplorasi tambang pasir kuarsa di perbatasan 2 desa, Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara, melahirkan permasalahan baru antara kedua desa yang berbeda kecamatan ini. Hal ini dikarenakan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan di antara 2 Desa tersebut.
Awal mula permasalahan adalah dikarenakan adanya oknum masyarakat yang merasa telah bertahun - tahun memiliki lahan di kawasan itu, tiba - tiba mengaku jika lahannya hilang dan telah beralih nama kepemilikan.
Lahan milik masyarakat itu pada waktu dibeli sekitar tahun 1990an, merupakan bagian wilayah Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur pada masa itu, surat Kepemilikan Alas Hak juga ditanda tangani oleh Kepala Desa bersangkutan. Namun, seiring berjalannya waktu ternyata tanah itu telah beralih masuk ke wilayah Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara saat ini, dan telah dijual oleh oknum Kepala Desa setempat. Ada beberapa pemilik tanah yang mengaku tanahnya hilang dan berganti pemilik tanpa sepengetahuan pemilik lama.
Salah satunya adalah Edi Warga Kelurahan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur. Menurut Edi ada 4 hektar tanah miliknya yang merupakan warisan dari Almarhum orang tuanya yang hilang, padahal sebagai ahli waris Edi masih memegang Surat Alas Hak dari Almarhum Orang tuanya, sebagai bukti kepemilikan lahan dilokasi yang disengketakan.
"Memang betul setelah pemekaran ini masuk dalam wilayah telok buton, tapi tidak menggugurkan hak - hak surat lama. Cuma Kepengurusannya yang dialihkan ke Desa teluk Buton. Belum sempat kami urus baru, sudah dijual oleh Kades Teluk Buton, tanah kami," keluh Edi, Senin (20/06/2022).
Kepala Desa Teluk Buton, Doni Boy saat dikonfirmasi bersikeras bahwa tanah tersebut tidak hilang, namun terjadi tumpang tindih surat Alas Hak dikarenakan pemerintah Desa Pengadah mengeluarkan alas hak atas tanah yang jelas - jelas masuk dalam wilayah administratif Desa Teluk Buton.
Selain itu pemerintah Desa teluk Buton juga mengeluarkan surat keterangan kepemilikan, untuk lahan yang sama.
"Tanah itu tidak hilang masih ada, tanahnya masih disitu, apalagi sertifikatnya sudah jelas titik koordinatnya, cuma bentrok sama surat yang kami keluarkan,jadi ada 2 surat Alas Hak untuk lahan yang sama dengan pemilik berbeda," kata Doni.
Atas dasar itu juga Doni membenarkan bahwa pasti terjadi tumpang tindih bukti kepemilikan lahan.
Sementara itu Kepala Desa Pengadah kecamatan Bunguran Timur Laut, Muhtar Harun yang dutemui di rumahnya mengatakan, bahwasanya tumpang tindih surat kepemilikan itu terjadi pada era tahun 1990an hingga 2000.
Hal itu disebabkan selain karena tidak jelasnya tapal batas wilayah antara kedua desa, juga dikarenakan banyak pembuatan surat bukti kepemilikan lahan sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak Desa Pengadah dilakukan tanpa turun langsung ke lapangan.
"Tumpang tindih surat tanah itu tak bisa kita elakkan, itu terjadi pda masa sebelum saya menjadi Kades, karena pada masa Kades sebelum - sebelumnya membuat surat tanah tanpa turun langsung kelapangan, hanya diatas meja. Sementara Pemerintah Desa Teluk Buton juga mengeluarkan surat tanah diatas lahan yang sama," kata Muhtar Harun.
Kepala Bagian tata pemerintahan (TAPEM) Seketariat Daerah Pemkab Natuna Izhar saat sikonfirmasi mengenai adanya tumpang tindih surat kepemilikan tanah di kawasan tersebut mengatakan, pemerintah Kabupaten Natuna telah melakukan pertemuan dengan sejumlah unsur terkait, termasuk bagian Tapem, DPRD Natuna, Camat Bunguran Timur Laut, Camat Bunguran Utara, Kades Pengadah dan Kades Teluk Buton guna membahas masalah tapal batas kedua wilayah.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu, telah ditetapkan batas wilayah antara Desa Pengadah dan Teluk Buton yakni Sungai Blading. Penetapan ini berdasarkan batas wilayah sebelumnya.
Sementara mengenai bukti surat kepemilikan lahan yang sudah ada, kata Izhar, yang diakui adalah surat pertama yang ditetapkan,hal ini menjadi dasar bagi Kades teluk Buton untuk tidak mengeluarkan surat baru diatas lahan yang sama.
"Jadi Pemerintah Desa Teluk Buton tidak boleh mengeluarkan surat tanah lagi kalau sudah ada surat tanah sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kades Pengadah, walaupun tanahnya masuk dalam wilayah Desa teluk Buton. jadi hanya perlu dilakukan perubahan administrasi saja ke Desa teluk Buton. Itu sudah kita sepakati bersama," Jelas Izhar.
Menanggapi adanya kasus tumpang tindih surat tanah dikedua Desa tersebut, Izhar menyarankan agar keduanya dapat berkoordinasi, dengan berbagai pihak terkait, agar tidak menyalahi aturan dan tidak terbentur prmasalahan hukum.
Adapun tanah didesa teluk Buton yang dibeli perusahaan untuk eksplorasi tambang seluas 300 hektar, sementara dikawasan Desa Pengadah menurut Kades setempat seluas 100 hektar. Saat ini aktivitas tambang belum berjalan, dan masih dalam tahap pembangunan pelabuhan.
Kabag Tapem Setda Natuna, Izhar |
Kepala desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Muhtar Harun |
Kepala Desa Teluk Buton Kecamatan Binguran Utara, Doni Boy |
Edi pemilik lahan yang disengketakan |
(Piston)
Posting Komentar