Lakukan KDRT dan Menyimpan Senpira, Warga Dusun Pasir Intan Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji


Lakukan KDRT dan Menyimpan Senpira, Warga Dusun Pasir Intan Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Pelaku beserta barang bukti
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) terhadap istri tercintanya berhasil dibekuk anggota Tekab 308 Polres Mesuji Lampung.


Pasalnya, pelaku telah menganiaya sang istri di kediamannya. Pelaku memukul bagian belakang kepala istrinya dengan menggunakan benda keras serta mencekik leher dan memukul beberapa kali pada bagian mata sebelah kiri serta bibir.

Sehingga sang istri mengalami luka robek di kepala, lebam di bagian mata sebelah kiri, bekas cekikan di leher terlihat jelas dan bagian bibirnyapun pecah.


Atas prilaku kekasar sang suami, akhirnya sang istri menarik ke jalur hukum atau melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian.


Akhirnya sang suami ditangkap atau diamankan anggota Tekab 308 Polres Mesuji pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 10:00 Wib.


"Ya benar, anggota kami telah berhasil mengungkap kasus serta menangkap pelaku KDRT Berinisial RD (50) Tahun,  yang menganiaya istrinya berinisial LN (47) Tahun yang terjadi di Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung, pada 27 Mei 2022, " ungkap Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky, S.T.K, S.Ik, M.Si., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E., ketika dikonfirmasi.


Adapun kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu 04 Juni 2022. Anggota Tekab 308 Polres Mesuji memastikan keberadaan pelaku dan setelah mengetahui keberadaan tersangka berada di kediamannya. Selanjutnya sekira pukul 10:00 Wib anggota berhasil melakukan penangkapan serta menggeledah di dalam rumah tersangka telah di temukan 1 pucuk Senjata Api Rakitan(Senpira) jenis Revolver dan 20 butir amunisi aktif. Kemudian Pelaku di bawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut, lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kepada media, Minggu(5/6/2022).


Pelaku diamankan bersama Barang Bukti(BB) berupa 1(satu) buah Senpira jenis Revolver 6 Silinder, berwarna putih dengan pegangan berwarna coklat muda serta 20(dua puluh) butir amunisi aktif dan 1(satu) setel pakaian korban.


Atas perbuatan tersangka, pelaku akan di jerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, ucap Fajrian.


(Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama