Program PTSL 2022, Natuna Dapat Kuota 4900 Bidang SHAT


Program PTSL 2022, Natuna Dapat Kuota 4900 Bidang SHAT

Kepala BPN Natuna, Purwoto-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : 23 Kelurahan dan Desa dari 5 Kecamatan  di kabupaten Natuna pada tahun 2022 ini menjadi target lokasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari 23 Desa dan kelurahan itu, pada tahun ini Kabupaten Natuna mendapatkan kuota 4900 bidang, Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).


PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.


Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna Purwoto dikantornya mengatakan, saat ini proses pelaksanaan PTSL baru mencapai 20 persen dari target yang dicanangkan.


"Dari awal sosialisasi sejak Januari 2022 lalu hingga sekarang, proses PTSL sudah mencapai 20 persen, program ini baru akan berakhir pada 31 Desember 2022 mendatang, untuk kegiatan tahun ini," jelas Purwoto, Kamis (02/06/2022).


Pemerintah sendiri terus menggesa program sertifikasi ini dengan target pada tahun 2024 mendatang seluruh wilayah di Indonesia telah tersertifikasi. Termasuk kabupaten Natuna.


Sejauh ini tambah Purwoto pelaksanaan Program ini dilapangan tidak mendapatkan kendala berarti,   walaupun belum semua masyarakat Natuna memahami pentingnya Sertifikat Hak Atas Tanah.


"Setiap kegiatan BPN dilapangan sebagian besar dapat kita selesaikan, namun disebagian masyarakat Natuna masih ada yang menganggap sertifikasi belum lah penting, sehingga kadang masih ada yang menolak program PTSL. Selain itu kendala yang kita hadapi biasanya adalah mengenai tapal batas tanah, belum ada kesepatakan antara yang berbatasan tanah," tambah Purwoto.


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.


PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.



(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama