Potong Hewan Kurban di Masa Pandemi, Kemenag Akan Terapkan Aturan


Potong Hewan Kurban di Masa Pandemi, Kemenag Akan Terapkan Aturan

Potong Hewan Kurban di Masa Pandemi, Kemenag Akan Terapkan Aturan
Suasana Pertemuan

NASIONAL I KEJORANEWS.COM: Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air.

"Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah PMK ini, di Kemenag akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini," terangnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden RI, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kamis, (23/06/2022)

Sambungnya, akan terus berkoordinasi dengan Ormas Islam di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

"Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," jelasnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

"Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan Ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," katanya.

"Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Menko,” pungkas Menag RI.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama