Program yang diberi nama Gebyar HUT Bhayangkara, Kemerdekaan RI Kepulauan Riau ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Juli hingga 30 November 2022 mendatang, terbagi dalam 2 tahap, untuk tahap pertama di mulai pada 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022, mencakup;
Penghapusan sanksi administrasi 100%, pembebasan bea balik nama ke dua 100%, keringanan pokok tunggakan PKB 50%.
Sementara untuk tahap ke dua berlaku mulai tanggal 20 September 2022 sampai dengan 30 November 2022. Untuk tahap 2 ini ada sedikit perbedaan pada persentase pada bea keringanan tunggakan PKB yakni hanya 30%.
Meskipun belum mendapatkan target jumlah yang harus dicapai pada program kali ini, namun Kepala Samsat Natuna Alpiuszamari di Ranai mengatakan, yang menjadi target dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah semua kendaraan yang telah menunggak pajak.
"Target jumlah belum dikirim pusat. Namun target kita kendaraan yg menunggak pajak," jelas Alpiuzamari.
Diharapkan masyarakat Natuna, terutama yang menunggak pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program ini. (Piston)
Posting Komentar