Suasana Kegiatan |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Hasil Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) lanjutan, terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) Batu Aji - Batam, warga dan pihak devoloper dalam waktu dekat diminta mengadakan pertemuan mencari kesepakatan dibawah pengawasan Komisi I DPRD Batam.
PT Ratu Baja Indah (RBI) selaku pemilik lahan tidak bisa mengelak turut bertanggung jawab kepada masyarakat/konsumen pembeli rumah di perumahan RCP.
"Meski tidak ada hubungan secara perdata, RBI harus tetap bertanggung jawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Davindo," tegasnya.
Lanjutnya, meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bipartit antara warga RCP dengan RBI namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam. "Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas, apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama," terangnya.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr.Lagat P.Siadari dalam RDPU, di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (8/6).
Untuk diketahui, RDPU terkait sertifikat tanah Perumahan RCP, merupakan RDPU lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022.
Sebelumnya, Baca Juga:
Suasana Kegiatan |
Berikutnya, selaku pimpinan RDPU, Wakil Ketua Komisi I, Safari Ramadhan menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut dilanjutkan dengan pertemuan kembali terkait sertifikat yang sebagian belum tuntas, antara warga dan pihak RBI/developer.
"Warga dalam waktu dekat akan berembuk dengan pihak PT RBI, karena adanya biaya tambahan kurang lebih sekitar Rp 60 Juta. Dan masih sekitar 49 unit rumah yang masih dalam penyelesaian. Harapan kita dapat diselesaikan dengan baik sehingga masyarakat bisa tenang," tutupnya, melalui sambungan telekomunikasi, (9/6).
Sambung, Kepala Perwakilan ORI Kepri menyampaikan bahwa untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan kembali.
"Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang dikenakan tidak memberatkan warga RCP. Dan harus ada transparansi, dipergunakan untuk apa saja," terangnya.
Diketahui, untuk pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas, selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI. Dimana sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Davindo selaku developer. Oleh karena itu, ia pun berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.
"Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI," tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri.
Hadir dalam RDPU, Perwakilan dari Kecamatan Batu Aji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar