Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban


Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban

Penampungan PMI Ilegal di Sei Binti, Diamankan 2 Pelaku dan 2 Korban
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM: Unit (Pelayanan Perempuan dan Anak) PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, berhasil mengamankan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Sei Binti, Sagulung - Batam.

"Kedua pelaku, yakni HN (Wanita, 47 tahun), dan DR (Wanita, 52 tahun) sudah kita amankan," teran Kasat Reskim Polres Barelang, Kompol.Abdul Rahman, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.

Kronologi kejadian. Lanjutnya, pada hari Minggu (29/5), sekira pukul 13.00 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang ditampung di Kampung Baru Nomor 323 RT 02 RW 13, Sei Binti - Sagulung.

Di lokasi tersebut, benar didapati dua orang wanita sebagai pemilik penampungan dan dua orang perempuan calon PMI yang sudah beberapa hari ditampung di rumah tersebut. Dan diduga korban akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia secara ilegal.

"Mereka (korban) rencana akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia, untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan korban dibawa ke Polresta Barelang." terangya.

"Pasal yang diterapkan pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tutup Kasat Reskim Polres Barelang.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama