Asisten 3 Bagian Administrasi Umum Setda Natuna, Tasrif- |
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, pada Selasa (7/6/2022) pagi tersebut diikuti sejumlah Organisasi Sekretaris Daerah (OPD) dan Camat se- Kbupaten Natuna.
Dalam kesempatan tersebut Asisten 3 Administrasi Umum Tasrif menyampaikan Rapat dilaksanakan merupakan terusan dari Kemenpan RB dalam pelaksanaan program yang diluncurkan.
"Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Bagian Organisasi adalah perpanjangan tangan untuk melaksanakan program program yang ada di Kementerian PANRB Republik Indonesia dan kami siap melaksanakan program-program yang diluncurkan. Namun demikian sesungguhnya ini tidak akan terlepas dari bimbingan dan arahan dari Kementerian PANRB Republik Indonesia," kata Tasrif.
Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kabupaten Natuna saat ini tengah mempersiapkan kompetensi Sumber Daya Aparatur.
Tasrif menambahkan, perkembangan peraturan dan teknologi yang sangat cepat, menuntut kesiapan SDM yang berkualitas yang memerlukan pula persiapan diiringi dengan infrastruktur yang lebih baik dan biaya yang memadai.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Sari Ekawati menyampaikan penyusunan standar kompetensi standar jabatan perangkat daerah tahun 2022 di kabupaten Natuna, Salah satu program yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 adalah menyiapkan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang akan digunakan sebagai acuan dalam pembinaan dan penyiapan SDM yang berkualitas dan kompeten dan diakui oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dan berlaku secara nasional.
"Untuk menjalankan tugas dibutuhkan Sumber Daya Aparatur yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas secara professional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas kedinasan disamping juga memerlukan dukungan dari segenap pemangku jabatan, termasuk didalamnya kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Penetepan jabatan fungsional umum yang memiliki tugas fungsi yang jelas serta mengacu pada kompetensi personal oleh pemerintah adalah kewajiban Pemerintah dalam rangka mewujudkan tugas umum pemerintahan yang dalam pelaksaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri,"kata Sari.
Diharapkan, melalui Rapat tersebut, dapat melahirkan standar kompetensi jabatan perangkat daerah, yang mampu membentuk sumber daya aparatur yang berkualitas guna mengabdi untuk negara.
(Piston)
Posting Komentar