Ketika Pelaku Diamankan Anggota Polsek Padang Cermin. |
PESAWARAN I KEJORANEWS.COM: Saiful Anwar(53) Tahun warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, pada hari Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 21:30 Wib kemarin lusa, nyaris melayang nyawanya akan di hakimi massa karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Ketika itu, masyarakat sekitar geram atas perbuatan pelaku, sehingga masyarakat banyak berdatangan dan pihak anggota Polsek Padang Cermin bersama Babinsa cepat mengamankan pelaku.
Kepala Desa Sukajaya Lempasing Zaenuri membenarkan. "Ya benar telah terjadi peristiwa penangkapan terhadap salah satu warga kami yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur dan sempat dimassa warga sekitar," ujarnya.
Betul, kejadian itu kemarin lusa tepatnya malam hari dan telah diamankan warga sekitar. Ketika itu, langsung ditangkap anggota Polsek Padang Cermin, dibantu dengan Babinsa karena masyarakat sudah banyak berdatangan untuk me massa tersangka.
Lalu, pelaku dibawa ke Mapolsek Padang Cermin malam itu juga, namun kini infonya pelaku kini sudah dibawa atau dilimpahkan ke Mapolres Pesawaran mas, ungkap Zaenuri saat dihubungi media melalui sambungan telepon, Rabu 8 Juni 2022.
AKP Supriyanto Husin |
Ditimpat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kasus tersebut telah di terima beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman dan kami juga sudah meminta keterangan dari korban berserta ibu korban,” papar Supriyanto.
Lajutnya, pelaku berhasil diamankan oleh massa, kemudian saat ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tersebut,” terangnya.
(Red)
Posting Komentar