Pelaku Curat dengan Modus Tawarkan Bansos Digelandang ke Mapolsek Gedung Aji


Pelaku Curat dengan Modus Tawarkan Bansos Digelandang ke Mapolsek Gedung Aji

Pelaku Curat
TULANGBAWANG I KEJORANEWS.COM : Di zaman ekonomi makin sulit, seorang pria dari Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang berinisial VS yang kerap dipanggil KG(32) Tahun diamankan anggota Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang(Tuba) karena melakukan Curat.


Dalam kesehariannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari, ia berprofesi sebagai tani yang berpengasilan rendah dan sangat dikeluhkannya. Maka dari itu terlintas dipikirannya untuk melakukan Pencurian Dengan Pemberatan(Curat) yang bermoduskan menawarkan Bantuan Sosial(Bansos) pada korbannya.


Namun naas nasib tak berpihak padanya, ia diamankan oleh anggota gabungan Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tuba pada hari Kamis 2 Juni 2022 kemarin, sekitar pukul 11:00 Wib dini hari setelah melakukan Curat dan ketika ditangkap di kediamannya, ia tidak melakukan perlawanan.


Kapolsek Gedung Aji Ipda Amir Hamzah, S.H. M. H., mewakili Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena, SIK. M.H., membenarkan. "Ya benar, pada hari Kamis siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku Curat, yang terjadi di Kampung Sukarame," ujar Kapolsek, Jumat(03/6/2022).


Dari tangan KG, petugas kami berhasil menyita Barang Bukti(BB) berupa Handphone merek Vivo Y12 warna aqua blue milik korban Misdiyanto(42) Tahun, berprofesi buruh, warga Kampung Sukarame.


Kapolsek Ipda Amir pun menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Jumat 19 September 2021 sekitar puku 12:30 Wib, di rumah korban didatangi dua orang laki laki yang mengendarai sepeda motor dan berpura pura menawarkan Bansos dan lalu pelaku meminta nomor telepon korban.


Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk diambilkan air putih dan jahe. Saat korban mengambil air ke dapur, pelaku menelpon nomor korban dan saat itu handphone korban berdering yang posisi handphone tersebut tergeletak di dalam kamar korban.


Pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil handphone milik korban, kemudian kabur. Korban baru mengetahui kalau handphone miliknya telah hilang saat kembali dari dapur dan melihat dua orang yang tadi datang ke rumahnya sudah tidak ada lagi. 


Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian handphone merek Vivo Y12 yang ditaksir seharga Rp. 2,8 juta dan korban melaporkannya ke Mapolsek Gedung Aji. Begitu keterangan korban, jelas Ipda Amir.


Kapolsek menerangkan, sedangkan untuk rekan pelaku bernama Ramadan H(20) Tahun, berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, telah lebih dahulu ditangkap pada hari Selasa(30/11/2021) lalu dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.


Atas perbuatannya, pelaku VS als WS als KG saat ini harus mendekam di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.


(Hepi Suhara/Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama