Surat Edaran Sekda Kabupaten Mesuji Larangan Pedagang dilarang Berjualan di Alun alun Simpang Pematang |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Puluhan pedagang di Alun-alun Simpang Pematang keluhkan surat edaran yang di layangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, surat tersebut ditanda tangani Sekda Kabupaten Mesuji, Syamsudin. S. Sos.
Surat itu tentang imbauan dan larangan para pedagang berjualan di lokasi alun alun Desa tersebut setempat, Kamis(10/6/2022).
Ironisnya ,sebelumnya baik surat edaran pelarangan dagang dan perda yang muncul belakangan ini saja. Ketika di masa kepemimpinan Bupati terdahulunya yaitu Bupati Khamamik kemudian di lanjutkan Bupati Saply, pada masanya, para pedagang di alun alun tidak ada larangan jualan namun saat ini setelah PJ Bupati Mesuji Sulpakar seketika pedagang di larang berjualan di alun alun dan anehnya hal ini terjadi dalam situasi memasuki tahun politik. Hal ini patut di duga terkesan ada paksakan dan kebijakan Penjabat Bupati Mesuji. Dinilai tidak memikirkan nasib rakyat kecil.
“Kami terus terang kecewa dengan Kebijakan Pj Sulpakar (Penjabat Bupati Mesuji, Red) karena Alun-alun itu adalah tempat mencari rezeki rakyat kecil dengan cara berjualan dan alun alun sudah banyak dicintai masyarakat sekitar serta warga tetangga Kabupaten lainnya yang mengunjungi tempat tersebut," jelas salah satu pedagang yang enggan disebutkan nama aslinya, sebet saja karno.
Ia mengatakan dengan adanya surat imbauan dan larangan berjualan tersebut terkesan mempersempit ruang pihak Pedagang Kaki Lima(PKL).
Pada waktu Khamamik dan Saply TH ketika jadi Buati Mesuji mereka tidak pernah mengutak atik alun alun bahkan di buatkan kios untuk jualan dan membantu tenda serta memberi kesempatan rakyat kecil untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Hal Senada juga di katakan pedagang sebut saja Gup sebagai pedagang Pecel Lele. Ia menjelaskan, bahwa pedagang alun alun bakal di relokasi ke pasar rakyat. Sangat di sayangkan kalau pihak Pemda Mesuji belum mengajak para pedagang berembug dan bersosialisasi tentang surat imbauan tersebut.
Ketika dipertanyakan, siapa yang mengantarkan surat tersebut, ia mengatakan, anggota Pol PP yang memberikan surat itu, ucapnya.
Sampai berita ini di publikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas terkait serta PJ Bupati Mesuji bangda Sulpakar dan belum ada keterangan resmi dari Sekda Kabupaten Mesuji.
(Wayan Stk/Yusri)
Posting Komentar