Kacabdis Perikanan Kelautan Kepri-Natuna, Iskandar- |
Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau - Natuna Iskandar Ahmad di Ranai mengatakan, TDKP diperuntukan bagi nelayan skala kecil dengan kapasitas kapal 1- 10 gross Ton (GT).
Pemberlakukan penggunaan TDKP di Natuna juga masih dalam proses dan sosialisasi. Menurut Iskandar Ahmad, sejauh ini baru 60 persen nelayan Natuna yang memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan.
"TDKP merupakan salah satu rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi, namun untuk penggunaannya masih perlu proses, tidak bisa dalam waktu singkat. Saat ini saja baru 60 persen nelayan di Natuna yang punya TDKP," ujar Iskandar Ahmad di Ranai, Sabtu (18/06/2022).
Iskandar menambahkan, dalam bidang perikanan bukti kepemilikan TDKP merupakan syarat mutlak untuk nelayan mendapatkan BBM bersubsidi. Karena TDKP merupakan bukti rekomendasi perizinan yang sah yang dikeluarkan Pemerintah melalui Dinas Kelautan Perikanan sebagai bukti kepemilikan kapal ikan.
"Kalau dalam bidang perikanan untuk mendapatkan BBM bersubsidi bahwa memang dibuktikan dengan perizinannya, salah satunya ya kepemilikan TDKP, bahwa memang nelayan yang membeli solar itu memiliki kapal ikan," tambah Iskandar.
Selama ini syarat penggunaan TDKP tidak digunakan dalam rekomendasi nelayan untuk mendpatkan BBM bersubsidi. Di Kabupaten Natuna nelayan yang memiliki TDKP 1.439 unit kapal dari total 2.817 unit.
Pada tahun 2021 Kabupaten Natuna mendapatkan Kuota BBM solar sebanyak 7,275 Kilo Liter. Namun kuota itu dalam realisasinya terjadi kelebihan mencapai 8.380 kilo liter. Sementara tahun 2022 kuota BBM Solar di Natuna sebesar 7.751 Kilo Liter.
( Piston)
Posting Komentar