Contoh Narkoba Jenis Sabu |
TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM: Berawal dari informasi masyarakat, tim personel Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengaamankan seorang laki-laki memiliki Narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Tanjung Balai Karimun - Kepri.
"Pada tanggal 01 Juni 2022, sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku inisial S (Pria, 25 tahun) berikut barang bukti narkotika jenis sabu berat 1.032 gram, di Wisma Indah, Karimun," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karimun, AKBP.Tony Pantano, SIK, SH dalam ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, di Mapolres Karimun, (9/6).
Kapolres Karimun (tengah) |
Lanjutnya, menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan Narkoba. Dengan menyalah gunakan Narkoba ancaman hukumannya sangat berat, dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat di otak/kepala, yang menyebabkan ketergantungan sehingga dapat merusak masa depan.
"Untuk pelaku dapat di sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 Miliar sampai dengan Rp.10 Miliar," tutup Kapolres Karimun.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar