Lama Tak Masuk Kantor, 2 Oknum PNS Natuna Disinyalir Makan Gaji Buta


Lama Tak Masuk Kantor, 2 Oknum PNS Natuna Disinyalir Makan Gaji Buta

Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Natuna,yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja,  disinyalir makan gaji buta alias tidak pernah masuk kerja, namun menerima gaji rutin setiap bulan. Keduanya merupakan staf pelaksana dan pejabat fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.Oknum ASN itu diketahui berinisial DN dan CL.


Salah seorang dari keduanya ,  tercatat tidak masuk sejak Desember 2021 lalu. Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan,   kedua oknum tersebut tidak mencerminkan tindakan terpuji seperti disiplin dan mengayomi karena Satpol PP bagian dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, keduanya menimbulkan kecemburuan bagi ASN lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.


"Satpol PP sebagai bagian PPNS. Harusnya mereka mengayomi masyarakat atau pemerintah. Kita harus contohkan kedisiplinan," ujar Irlizar, Jumat (17/06/2022).


Irlizar melanjutkan, CL diketahui bolos sejak awal Desember 2021 lalu. Kemudian pada pertengahan Maret 2022, CL mengajukan cuti melahirkan hingga Juni 2022.


Sementara DN tercatat sering tidak hadir sejak adanya pergantian pimpinan di lingkungan Satpol PP Natuna atau Januari 2022. Sebelumnya, DN diketahui menjabat sebagai Kepala Satpol PP, namun kini sebagai staf pelaksana.


"CL sejak awal Desember jarang masuk kantor. DN ini sejak ada pergantian pimpinan di kantor, jarang masuk sampai saat ini," katanya.


Saat ditegur, DN beralasan sedang mengurus dokumen untuk pindah tugas. Sementara CL mengaku sedang hamil atau melahirkan.


Perbuatan kedua oknum tersebut sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna. Pasalnya kedua oknum itu sudah ditegur secara lisan, namun tidak ada perubahan.


"Kita lakukan beberapa kali komunikasi dan teguran. Sampai saat ini masih jarang ke kantor. Jadi diserahkan ke BKPSDM untuk diproses," tutup Irlizar.


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama