TNI AL dan ABK Kapal Vietnam- |
Kapal ikan asing Vietnam bernomor lambung BV 5119 TS ini ditangkap oleh KRI Sultan Thaha Syaifuddin 376 yang tengah melakukan BKO di Laut Natuna Utara pada hari Minggu (19/06/2022).
Dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tim KRI Sultan Thaha Saifudin, diketahui KIA Vietnam tersebut tidak memiliki dokumen yang sah mengenia izin penangkapan ikan di perairan Indonesia. Selain itu, Kapal Ikan Asing itu menangkap ikan menggunakan jaring trawl atau pukat harimau .
Selanjutnya KIA Vietnam yang bernahkoda dan 9 orang ABK itu langsung dibawa petugas ke Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
Komandan Lanal Ranai, Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo Irbiyanto saat dikonfirmasi usai serah terima Barang Bukti Kapal, Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) di Mako Lanal Ranai menjelaskan, KIA Vietnam itu terbukti melanggar UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Mereka sama sekali tidak memiliki dokumen resmi. Oleh pihak KRI STS,kapal nahkoda dan ABK diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum lebih lanjut," jelas Danlanal, Selasa (21/6/2022).
Danlanal menambahkan, kegiatan patroli KRI di perairan Laut Natuna Utara selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat.
Ketika ditangkap, Kapal nelayan Vietnam itu diperkirakan baru turun melaut, hal ini terlihat dari bahan makanann yang dibawa masih dalam kondisi segar. Saat ini nahkoda dan Para ABK Vietnam itu telah diamankan di Rumah Detensi Lanal Ranai.
(Piston)
Posting Komentar