BATAM I KEJORANEWS.COM : Dugaan adanya penggelapan uang setoran
Pajak Penerangan Jalan Umum ( PPJU) Kota Batam tahun 2021 yang dilakukan PT.
PLN Batam, yang merugikan keuangan Negara ratusan miliar, akhirnya dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat
( LSM) Riau Corruption Watch ( RCW) Kepri ke Kejaksaaan Negeri ( Kejari) Batam.Kantor PLN Batam dan Mulkansyah, ketua RCW Kepri
“ Kami LSM RCW melaporkan ini ke Kejari Batam, sesuai dari data
BPK RI tentang audit PLN Batam tahun 2020 yang jatuh tempo di 2021, yang mana
BPKRI menemukan adanya temuan kekurangan pembayaran sekitar Rp 180 miliar lebih
dari PPJU, “ujar Mulkansyah, Ketua RCW Kepri saat memberikan keterangan pers
usai memasukkan laporan ke Kejari Batam pada Selasa (21/ 6/2022).
Mulkan melanjutkan, bahwa dari laporan PertanggungJawaban APBD
Kota Batam Tahun 2021, Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Batam dari sektor PPJU
dilaporkan hanya 212,9 miliar, padahal seharusnya pendapatan PPJU mendekati Rp 500
miliar.
“ Rp 500 miliar ini kami hitung dari 430 ribu pelanggan listrik
kota Batam, yang mana 80 persennya atau sekitar 344 ribu adalah pelanggan rumah
tangga yang membayar PPJU sebesar 7 persen, dan 20 persen atau sekitar 86
ribunya adalah pelanggan sosial yang membayar 6 persen PPJU, dan 8 persen untuk
pelanggan bisnis, “ rincinya.
Mulkan berharap Kejari Batam agar segera melakukan investigasi
terhadap laporannya tersebut.
Terkait dugaan korupsi di PLN Bata ini, pihak PLN Batam belum
menyampaikan tanggapannya. Saat dihubungi media ini, melalui pesan Whatsapp
pada Selasa (21/6), bagian staf Hubungan Masyarakat ( Humas) PLN Batam hanya membaca pesan yg dikirimkan media ini.
Rdk
Posting Komentar