Marzuki, Ketua Komisi III DPRD Natuna- |
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki. Ia mengatakan, sebelum memulai aktivitas pertambangan, perusahaan harus memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal ) dan pascatambang, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dalam memberikan izin Amdal, harus berpedoman dengan rencana tata ruang wilayah, sehingga dapat memastikan kondisi pascatambang.
"Dinas Lingkungan hidup mewakili pemerintah, harus mengawal proses pertambangan agar aktivitas pascatambang sesuai dengan Amdal," tambah Marzuki.
Marzuki menambahkan, dalam proses izin wilayah pertambangan, perusahaan tambang harus meminta rekomendasi dari pemerintah daerah untuk melakukan eksplorasi potensi tambang di suatu wilayah.
Pada tahapan ini Pemkab Natuna hanya mengeluarkan rekomendasi, namun tidak memiliki kewenangan untuk menolak kehadiran tambang di daerah ini.
"Fungsi rekomendasi bukan untuk menolak atau menahan aktivitas tambang, namun sebagai masukan bagi pemerintah pusat untuk mengeluarkan izin pertambangan, " kata Marzuki, Sabtu (18/06/2022).
Proses perizinan tetap dapat dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah daerah, jika pemerintah pusat membentuk tim untuk melihat potensi tambang di lapangan.
(Piston)
Posting Komentar