Kapolresta Barelang (Tengah) |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Tim Satresnarkoba Polresta Barelang, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sabu seberat 1.018,94 Gram, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku, di Rumah liar (Ruli) Kampung Aceh Muka Kuning, Sei Beduk – Batam.
"Pelaku inisial A (45 Tahun) merupakan orang yang memiliki, meyimpan, menguasai, menjual narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu sebanyak 133 paket (masing-masing seberat 15,94 gram), 2 kotak rokok merk surya gudang garam, 1 kantong plastik warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 1.490 Ribu," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (10/7).
Barang Bukti |
Kronologis kejadian pada hari Jum'at, (13/5). Berdasarkan informasi dari masyarakat di Kampung Aceh telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim mendapati pelaku ada di lokasi dan di temukan 133 paket narkotika jenis sabu yang siap dijual dengan harga Rp. 100 Ribu sampai dengan Rp.300 Ribu/Perpaket.
Di TKP terdapat 3 orang pembeli, karena disana juga ada tempat penyewaan bong dan sebagainya, tapi dari pemakai tersebut tidak di temukan narkotika, kemudian setelah dicek ternyata positif selanjutnya pemakai tersebut di rehabilitasi Narkoba.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, narkotika jenis serbuk kristal sabu di peroleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial Mr. X (DPO) dengan harga Rp. 6.500 Ribu," jelasnya.
"Atas perbuatannya, terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup," ungkap Kapolresta Barelang.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar