Gasak Emas Senilai Rp 80 Juta di Batam, Ketangkap di Bali


Gasak Emas Senilai Rp 80 Juta di Batam, Ketangkap di Bali

Gasak Emas Senilai Rp 80 Juta di Batam, Ketangkap di BaliGasak Emas Senilai Rp 80 Juta di Batam, Ketangkap di Bali
Barang Bukti

TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM: Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama (MA) atas dugaan pencurian yang dilaporkan oleh korban (SE) yang kehilangan emas berupa kalung dan liontin serta gelang yang terjadi di jalan D.I Panjaitan KM.9 Tanjung Pinang.

Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (26/3), Korban (SE) meletakkan perhiasannya dalam tas di lemari kamar anak pelapor yang bernama (WF) di Perum. Grita Bestari.

Pada saat meletakkan barang tersebut pelapor melihat barang emas yang ada di dalam tas ada yang hilang, kemudian menanyakan kepada anak pelapor dan dijawab tidak tahu, tetapi sebelumnya Sdr.(MA) diketahui masuk ke dalam kamar nya, dan saat dihubungi (MA) tidak menjawab dan menghilang tidak tahu keberadaannya.

"Adapun barang-barang yang hilang tersebut adalah 2 kalung emas, 3 liontin emas, 2 cincin emas dan 1 gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp 80 Juta," terangnya di Mapolresta Tanjung Pinang, (17/6).

Pelaku
Lanjutnya, kronologi pengamanan pada pukul 22.39 WITA, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang dan Tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar kos-kosan Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian di Jl. D.I. Pandjaitan Km. 9 Perum. Griya Bestari Kota Tanjung Pinang. Kemudian pelaku mengakui bahwa telah mengambil emas milik korban dan menggadaikannya di 2 kantor pegadaian yang berbeda.

Adapun barang yang digadai adalah 1 kalung, 1 kalung emas, 2 liontin, 1 cincin emas merk chanel, 1 gelang dengan total pencairan Rp. 28.500 Ribu. Selain itu juga digadai disalah satu pegadaian 1 kalung emas, 1 liontin, 1 cincin emas dengan total pencairan Rp. 29.300 Ribu. Adapun BB yang diamankan yaitu 1 unit Handphone merk Iphone 11, 1 ATM Bank BTN, 2 Surat Bukti Gadai.

"Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar, pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang guna proses hukum selanjutnya," tutup Kapolresta Tanjung Pinang.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama