Pemusnahan BB Narkoba Jenis Ganja |
KEPRI I KEJORANEWS.COM: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, menjelang Hari Bhayangkara ke – 76 melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba dari kasus yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
Selama periode bulan Mei sampai dengan Juni 2022. Dari tiga Laporan Polisi, terdapat tiga orang pelaku inisial Y, D dan MRK, dan sebanyak 537,35 gram narkotika jenis sabu dan 2017,2 gram, jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, (24/6).
Sebelumnya, Baca Juga:
Terkait kegiatan, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH menyampaikan bahwa Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh ketiga pelaku dan tamu undangan.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar