BATAM I KEJORANEWS.COM : Warga perumahan Taman Kurnia Djaja Alam ( KDA) Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, meminta developer PT Kurnia Djaja Makmur Abadi (KDMA) untuk mengembalikan hak mereka sesuai dengan site plan awal yang dituangkan dalam fatwa planologi seperti pengadaan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di wilayah tersebut.RDPU di Ruang Komisi 1 DPRD Batam-
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) tentang permasalahan prasarana utilitas umum (PSU) di lahan Fasos) dan Fasum di perumahan tersebut. Rabu (8/6/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Lik Khai, didampingi anggota komisi I, dan dihadiri warga Kelurahan Belian, perwakilan BP Batam bidang pengelolaan pertanahan, Dinas Perkimtan, BPKAD dan kuasa hukum PT Kurnia Djaja Makmur Abadi (KDMA) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam,
“Mengapa fatwa yang dulu gambarnya ada sarana olahraga, ada mesjid tapi di pagar, tahun 2005 saya lihat sudah ganti dari KDA menjadi KDMA lokasi itu, jadi mesjid dihibahkan, padahal mesjid itu adalah fasos. Kita bukan cuma fasos tapi ruang terbuka hijau juga hilang. Tentu kita bertanya kenapa warga bisa hilang haknya,” ucap salah seorang warga saat diwawancarai.
Warga menilai ada kejanggalan karena hilangnya fatwa pertama, kemudian fatwa berganti sebanyak 7 kali hingga 2018 tanpa persetujuan warga yang lama.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT KDMA, Bambang mengatakan permasalah tersebut sudah beberapa kali dibahas dalam pertemuan bersama warga dan stakeholder terkait dan seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi.
“Waktu itu rapat sudah clear tak ada masalah, kalau kemudian kawan kawan gak paham mis-komunikasi dia melakukan upaya kemana mana, sah sah saja cuman sayang karna membangun harmonisasi apalagi warga dan RT RW disitu,” ucapnya.
Bambang menyebutkan, upaya penyelesaian masalah ini sudah cukup panjang, mulai dari 2018 ketika warga mengajukan mediasi ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), mediasi dengan BP Batam, Perkimtan hingga pelaporan ke Krimsus Polda Kepri.
“Dari awal kita sangat terbuka, hanya 5 orang (warga) ini lah yang memang terus menerus melaporkan ke krimsus, membuat ini itu tapi klien saya tetap sabar aja, biarin ajalah yang penting kita jaga harmonis di perumahan KDA,” ucapnya.
Bambang menyebutkan bahwa laporan yang diadukan warga ke BPSK ditolak, dan sudah inkrah yang artinya tidak dapat diperdebatkan lagi secara hukum. Selain itu, Krimsus Polda Kepri juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan.
“Artinya tidak ada tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan mereka. Kita gak pernah kok menyalahi aturan yang ada itu, kalau itu misalkan ada kita sangat khawatir karena perumahan kita punya kredibilitas karena ada pejabat pejabat yang tinggal disana yang paham dan punya pengetahuan luas,” tuturnya.
Terakhir, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyarankan kepada warga dan PT KDMA untuk duduk bersama membahas masalah tersebut diluar RDP.
“Kalau menagih janji soal masalah lapangan basket, boleh disampikan (ke PT) sah-sah saja, tapi kita tidak bahas disini ya pak,” tekannya.
Adapun kesimpulan rapat dibacakan langsung oleh Lik Khai diantaranya sebagai berikut:
Pertama, dalam penyelesaian masalah ini apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami menyeramkan untuk diselesaikan di pengadilan secara perdata atau PTUN.
Kedua, karena sesuai keterangan dari BP bahwa perubahan fatwa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka itu kita ujilah di PTUN nya.
Ketiga, jika diselesaikan dengan cara peradilan antara kedua pihak, diharapkan akan mendapatkan keadilan dengan menyertakan bukti bukti dan menghadirkan saksi saksi yang menjelaskan di pengadilan.
“Tapi saya harapkan bisalah duduk antara pihak developer dan warga, ini masalah kecil kok,” tutupnya.
Rdk
Posting Komentar