Suasana Kegiatan |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Berdasarkan rekaman CCTV di Masjid Darul Mutaa’lim, Unit Reskrim Polsek Bengkoong berhasil amankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis kotak infaq masjid.
Dalam ungkap kasus, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S,Sos mengatakan bahwa berdasarkan rekaman CCTV di Masjid Darul Mutaa’lim, Bengkong Indah - Bengkong. Pelaku inisial MAS (20 Tahun) diamankan pada hari Selasa (31/5) sekira pukul 17.00 WIB.
"Dari pengakuan pelaku, melakukan pencurian uang kotak Infaq di berbagai masjid wilayah Bengkong dan Batam Centre. Terdapat 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni 8 TKP di Wilayah Kecamatan Bengkong dan 2 TKP di Kecamatan Batam Kota – Batam," terangnya, di Mapolsek Bengkong - Batam, (3/6/22).
Lanjutnya, dengan cara merusak pintu masjid, pelaku kemudian mengambil uang dengan cara mencongkel/membongkar gembok kotak Infaq, menggunakan alat bantu berupa 1 obeng gagang atom warna Kuning hitam.
"Pelaku mendapatkan uang tunai sebanyak Rp 3 Juta di Masjid Darul Mutaa’lim, Sedangkan dari kotak Infaq masjid Miftahul huda mencapai Rp 3 Juta. Pelaku gunakan untuk berfoya- foya dan bermain Game di warnet," ungkpanya.
Lanjutnya lagi, kepada setiap pengurus ataupun pihak masjid diwilayah Bengkong yang pernah terjadi pencurian uang kotak Infaq yang memiliki rekaman CCTV pelaku. Disarankan untuk membuat laporan ke Polsek Bengkong.
Saat ini Polsek Bengkong telah menerima 2 Laporan Polisi (LP) masing masing korban yakni dari Masjid Darul Muta’alim dan masjid Miftahul Huda, Bengkong - Batam.
"Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara selama 9 tahun," tutup Kapolsek Bengkong.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar