Pelaku dan Kasatnarkoba Polresta Barelang |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang bersama Dit Polairud berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu dari negara serumpun Malaysia.
"Pada tanggal 30 Mei 2022, tim berhasil mengamankan barang bukti seberat 1.003 Gram sabu dan 1 orang pelaku inisial M (52 Tahun), di Perairan Tanjung Berakit, Bintan - Kepri," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH didampingi Kasatnarkoba, dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (10/6).
Baca Juga:
Sambungnya, pelaku M mengambil barang haram tersebut di perairan wilayah Malaysia bersama temannya dengan naik kapal speed boat mesin 40 PK. Sampai di Malaysia, pelaku bertukar kapal untuk kembali ke Kepri - Indonesia, dengan mengunakan speed boat bermesin 200 PK, dan didalamnya terdapat 1.003 Gram sabu yang sudah disiapkan oleh pemiliknya.
"Setelah sesampainya di perairan Tanjung Berakit, petugas kemudian mengamankan pelaku M, dan 1 pelaku laninnya loncat ke laut, masih DPO. Berdasarkan Pengakuan pelaku M mendapat tawaran dari DPO untuk menjemput narkotika dengan upah Rp 25 Juta apabila sampai tujuan," ungkpanya,
"Atas perbuatannya, terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup," ungkap Kapolresta Barelang.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar