Kapal Cepat Bermuatan Barang Ilegal |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani membenarkan bahwa telah melakukan penindakan kapal cepat memuat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal, dan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Pada hari Rabu (8/6/22), pukul 00.30 WIB. Kapal patroli Bea Cukai Batam mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal.
Berikutnya, pada pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan. Kemudian diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang - Batam.
Muatan Kapal Cepat |
Lanjutnya, BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang “L” sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang “R” sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang.
Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang “H” sebanyak 10 karton, dan minuman keras dengan merek dagang “C” sebanyak 48 karton.
Barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut berupa BKC hasil tembakau dan MMEA, diantaranya sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter.
"Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2.343.080.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.951.687.000," tutup Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar