Alamak ! Rokok Tanpa Cukai Beredar Marak di Batam


Alamak ! Rokok Tanpa Cukai Beredar Marak di Batam

Sejumlah Rokok Tanpa Cukai yang Beredar di Batam-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum dan pelakunya yakni, pabrik pembuat, distributor, penjual, pengedar dan pemakainya dapat dikenakan sanksi hukum.


Mengacu pada Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Meskipun demikian peredaran rokok tanpa cukai di Batam masih terus ada, tanpa krontrol atau pengawasan dari instansi terkait.


Dari pantaun media ini di lapangan ada banyak merek rokok tanpa pita cukai yang beredar, di antaranya adalah : rokok luffman berbungkus merah dan hitam, rokok H mil bungkus besar dan kecil, rokok merek rave dan rokok merek rexo hitam dan merah.


Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama