Para Anggota Satpol PP ketika dapat piala perlombaan Defile |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Sejumlah dua ratus lima puluh dua personil Satpol PP honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji bakal kehilangan pekerjaan.
Pasalnya Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB ) mengeluarkan Surat Edaran(SE) B.185/M.SM.o2.03/2022. Sedangkan SE tersebut tentang penghapusan tenaga honorer.
Ketika diminta tanggapan terkait SE yang telah beredar, Kepala Dinas Satpol PP Drs. Widada Prawira mengatakan, pada saat ini Satpol PP yang PNS berjumlah 17 orang.
"Apabila honorer Satpol PP di rumahkan, Sumber Daya Manusia(SDM) kita dalam melaksanakan tugas penegakkan perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal," ucapnya.
Pada saat ini, masih dibahas sotk atau organisasi satuan Polisi Pamong Praja di direktur Satpol PP dan Linmas di kemendagri. Dengan harapan anggota Satpol PP dapat diupayakan menjadi ASN, karena ketentraman masyarakat dan ketertiban umum urusan pemerintah wajib sesuai dengan pasal 12 UU no 23 tahun 2004, terangnya.
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nasional(FKBPPN) Fadlun Abdillah berharap pada pejabat pemerintah pusat maupun daerah untuk sama-sama memberikan suasana sejuk sehingga tidak menimbulkan kegaduhan bagi para pegawai non ASN khusunya Satpol PP, harapnya.
Salah seorang anggota Satpol PP honorer di Pemda Kabupaten Mesuji yang tidak bersedia ditulis namanya hanya bisa pasrah, "terserahlah mas kita ikutan alur yang dilakukan oleh pemerintah," terangnya, Selasa(21/6/2022).
(Mumu/Yusri)
Posting Komentar