161 Pinindakan, BC Batam Himpun Dana Rp 839 Juta dan Kerugian Rp 5,7 Miliar


161 Pinindakan, BC Batam Himpun Dana Rp 839 Juta dan Kerugian Rp 5,7 Miliar

161 Pinindakan, BC Batam Himpun Dana Rp 839 Juta dan Kerugian Rp 5,7 Miliar
Narkoba Jenis Sabu

BATAM I KEJORANEWS.COM: Hingga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai (BC) Batam mencapai 55 pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter, dan tembakau mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

"Bea Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022. Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etilalkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, di Kantor Palayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar - Batam, (31/5).

Suasana Operasi Penindakan di Darat
Lanjutnya, selain penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.

Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan, dengan rincian 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

"Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp. 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 5.799.376.000," ungkapnya. 

Obat Terlarang

Untuk komoditi NPP, lanjuntya lagi Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, dan 811,3 gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri.

Berikutnya, 765 Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Polresta Barelang, dan 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

"Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah," pungkasnya.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama