Pelaku |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali amankan narkotika jenis sabu seberat 100,7 gram.
Penindakan narkotika ke-9, dan dalam rangka memberikan dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
Terkait hal itu, Pejabat Pelaksana Harian Kabid BKLI BC Batam, Undani menjelaskan bahwa berawal dari petugas Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara melihat gerak-gerik mencurigakan dari penumpang/pelaku dengan inisial D, berumur 30 tahun, dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok.
"Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, body checking, dan proses wawancara mendalam, pelaku mengaku mengonsumsi sabu. Petugas kemudian membawa pelaku ke rumah sakit terdekat," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam. Senin, (27/06/2022)
Barang Bukti |
Di rumah sakit, lanjutnya setelah dilakukan rontgen terdapat 2 bungkus di dalam tubuh/dubur pelaku berhasil dikeluarkan. Dan dari pemeriksaan, pelaku positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa pelaku positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
"Terhadap barang bukti dan pelaku diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut," tutup Pejabat Pelaksana Harian Kabid BKLI BC Batam.
Upaya penyelundupan sabu tersebut dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar