BATAM I KEJORANEWS.COM : Sejumlah warga Tembesi Tower,
Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung melakukan Audensi dengan Ketua DPRD Kota
Batam. Pertemuan terkait dengan lahan yang ditempat warga sekitar 400 Kepala
Keluarga yang tinggal di lokasi selama 22 tahun hingga saat ini belum ada
kejelasan status lahan warga.Warga saat Bersama Ketua DPRD Batam-
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kota
Batam, Jumat, 20 Mei 2022 ini, Fahruddin, Ketua Rw 16, Kelurahan Tembesi Tower
yang juga sebagai Ketua tim menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memperjuangkan hak masyarakat yang saat ini
sudah menempati lahan dan sudah tinggal selama 22 tahun di tempat tersebut.
Katanya lagi, warga di sana sudah mendapat rekomendasi dari
Pemko Batam Tembesi Tower menjadi Lokasi
Kampung Tua.
“ Namun harapan yang kami
inginkan puluhan tahun tinggal sirna begitu saja. Bukan kabar baik yang didapat
akan tetapi warga mendapat surat dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik
lahan, agar lahan yang ditempati warga segera dikosongkan. Padahal warga sudah
memenuhi syarat, warga sudah teraliri listrik dan air. Saat ini lahan yang
ditempati warga berkisar 12 hektar dengan penduduk kisaran 400 kepala keluarga. Harapan kami tidak banyak, kami warga Tembesi Tower berharap BP
Batam agar segera menerbitkan faktur Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), dll,"
ungkap Fahruddin.
Lanjutnya, masa Wali kota Nyat Kadir dan Sekdanya Mambang Mit
menguatkan surat agar lahan tersebut tidak dialihkan ke investor.
“ Lokasi yang ditempati warga mesti tetap sesuai prosedur
hukum. Itulah dasarnya, setelah itu, segera diurus agar masyarakat dapat
mengurus yang lainya. Selanjutnya wargapun melakukan pertemuan dengan intansi
terkait. Jika Kampung Tembesi akan dijadikan pemukiman warga siap untuk
membayar kewajiban yang ditetapkan. Rekomendasi dari Pemko Batam sudah keluar
untuk pemasangan aliran listrik dan air, berjalannya waktu pihak swasta
datang dan mengaku lahan tesebut sudah dialokasikan. “ terangnya lagi.
Masih menurut Fahruddin, pihaknya akan mempertahankan tembesi tower
untuk pemukiman warga.
“ Kami siap mau dijadikan kampung tua atau dijadikan pemukiman
bayar UWTO,"terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH
menyatakan dirinya sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban melindungi
masyarakat Kota Batam. Di sisi lain DPRD sebagai lembaga yang mengawasi atau
mengontrol terhadap persoalan masyarakat dengan pemerintahan.
Untuk persoalan yang dialami warga tembesi tower ini, Nuryanto
menyampaikan bahwa lembaga DPRD dengan BP Batam sifatnya hanya koordinasi.
“ Kami DPRD dengan BP Batam tidak diatur sistem hubungan
kerjanya, kami sifatnya hanya koordinasi. Dalam persoalan ini sepertinya DPRD
Batam tidak berfungsi. Kebijakan BP Batam berdampak pada masyarakat dan pemerintah
Kota Batam. Secara yuridis tidak ada apa yg dilakukan BP Batam akan berdampak
pada DPRD Batam. Namun kami akan bersama dewan lainya akan membantu meringankan
persoalan masyarakat," terang Nuryanto.
Untuk itu kata Nuryanto, pihaknya akan memanggil intansi
terkait dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Minggu depan.
Nuryanto berharap seluruh anggota dewan hadir semua khususnya
di Daerah Pilihan (Dapil) wilayah tersebut.
Di tempat yang sama H. Djoko Mulyono, Ketua Komisi III menyampaikan,
persoalan yang dihadapi warga di tembesi tower sudah lama sekali. Dan katanya,
di lokasi tersebut juga sudah ada aktifitas bisnis dan pemukiman.
“ Mestinya Pemko Batam membuat pola ruang ataupun Rencana
Detail Tata Ruang ( RDTR) terkait tempat tinggal warga yang berada di RW 16,
Kelurahan Tembesi. Sehingga warga memiliki kepastian tentang tempat tinggalnya.
Diharapkan Komisi I dapat hadir pada pertemuan minggu depan. Adanya RDP
tanggal 25 Mei mendatang akan terbuka persoalan yang dihadapi oleh warga
terkait persoalan masyarat saat ini.
Rdk
Posting Komentar