ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Aparat Kecamatan Siantan Utara menggelar
Rapat Koordinasi dengan sejumlah pihak terkait mengenai antisipasi konflik
perselisihan antar nelayan bagan apung dan nelayan pancing ulur. Sabtu
(28/05/2022).Camat bersma Kapolsek Palmatak dan HNSI-
Kegaiatan yang diadakan di Balai Pertemuan Desa Bayat,
Kecamatan Siantan Utara,Kabupaten Kepulauan Anambas ini, dihadiri oleh Camat
Siantan Utara, Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, Kepala Desa Bayat,
Yusnardi, Kepala Bidang Perikanan DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Fetri
Ardiansyah, HNSI KKA, perwakilan nelayan Bagan dan Nelayan Pancing Ulur dari 3
desa, yakni Desa Bayat, Mubur dan Piasan.
Dalam rapat tercapai 5 hasil kesepakatan, yakni : 1. Zona
wilayah tangkap nelayan sesuai peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI nomor
18 tahun 2021 dan kearifan lokal.
2. Lampu Bagan hanya boleh dinyalakan secara keseluruhan pada
saat beroperasi.
3. Bagan tidak dibenarkan beroperasi di rumpun atau terumbu
karang Pancing Ulur.
4. Setiap Bagan diluar Kecamatan Siantan Utara diharapkan agar
berkomunikasi kepada ketua kelompok nelayan sebelum melakukan operasi di
perairan Kecamatan Siantan Utara.
5. Penangkapan ikan di perairan Kecamatan Siantan Utara
menyesuaikan daya dukung dan daya tampung ruang laut.
Pada Rakor ini, Tarmizi, S.Pd.SD Camat Siantan Utara
mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada
nelayan pancing ulur dan nelayan bagan apung supaya dapat meminimalisir serta
mengatasi apa bila terjadi konflik yang bergejolak dikemudian hari, khususnya di
wilayah Kecamatan Siantan Utara
"Semoga aturan yang telah kita sepakati bersama dapat menjadi pedoman dan bisa diterapkan
kepada nelayan lainnya" ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Dedi Syahputra S.IP sekretaris HNSI
Kepulauan Anambas menyampaikan, bahwa permasalahan konflik antar nelayan
tersebut sudah terjadi sejak tahun 2017.
“ Di mana saat itu HNSI Anambas turut menyelesaikan
perselisihan antar nelayan pancing ulur dan nelayan bagan di Desa Lingai,
dan pada tanggal 13 Agustus 2021 juga
kembali terjadi gesekan, kita juga menyelesaikan perselisihan. Baru - baru ini
kembali terjadi gesekan tepatnya pada tanggal 19 Mei kemaren, sehingga kita
melakukan agenda pertemuan di Kabupaten untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut, “ ujar Dedi menerangkan terkait permaslahan sehingga Rakor tersebut
diadakan.
( Yuni S)
Posting Komentar