TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Satreskrim Polres Karimun menggelar Konferensi
Pers terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi.Wakapolres Karimun ( tengah) saat Mempimpin Konferensi Pers-
Kegiatan konferensi pers pada Senin (30/05/22) ini, dipimpin
oleh Wakapolres Karimun Kompol
Syaiful Badawi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH
beserta Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.
Dalam giat ini, Wakapolres Karimun Kompol
Syaiful Badawi, SIK menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada hari jum’at
tanggal 27 Mei 2022, di Jl. Telaga Tujuh
RT. 002/ Rw. 003 Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun.
“ Sebelumnya Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari
masyarakat bahwasanya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar
solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di
dalam jerigen tersebut diperjualbelikan. Atas informasi tersebut dilakukan
penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truck yang sedang
menyalin bahan bakar solar dari dalam
tangki truck kedalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa
mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang
berada di Jl. Jend Sudirman Poros dan setelah mengisi di SPBU selanjutnya
disalin dari dalam tangki mobil truck kedalam jerigen untuk dijualn Kembali
dengan harga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap
jerigennya.” Ujar Wakapolres mewakili Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK,
SH.
Lanjutnya ari kejadian tersebut diamankan 3 (tiga) orang pelaku
yang berinisial MS, YS dan EH. Para
pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan februari 2021 dan berhasil
diamankan barang bukti 3 (tiga) unit
mobil truck, 49 (empat puluh Sembilan) jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah
tangkiplastik ukuran 1000 liter (seribu liter) serta 15 (lima belas) jerigen
kosong ukuran 30 liter. Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001
tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI
No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rpp. 60.000.000.000,- (enam
puluh milyar rupiah).
"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya
kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku
yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan
BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Waka
Polres mengakhiri.
( Dian.B.S )
Posting Komentar