Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Bekuk Oknum Perangkat Desa di Bintan


Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Bekuk Oknum Perangkat Desa di Bintan

Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Bekuk Oknum Perangkat Desa di Bintan
Para Pelaku

KEPRI I KEJORANEWS.COM: Satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu, Teluk Bintan, Bintan - Kepri.

Tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar. Pengungkapan, menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempat nya yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Pelaku yang di Sidik didalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA. Pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.

Berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.

"Dari 19 pelaku ini, ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," terang Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi. didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri, dan Kasat Reskrim Polres Bintan, dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Rabu, (25/05/2022)

Barang Bukti
Berikutnya, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK menyampaikan bahwa para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik dan SKPPT Bersama-sama dengan perangkat desa, yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW, serta menggunakan nama orang lain.

"Dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan yang ada di Bintan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 Miliar. Dan Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih Rp 500 Juta," ungkapnya.

"Kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi ke absahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor Desa, Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean," tutupnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama