Suasana Kegiatan |
KEPRI I KEJORANEWS.COM: Terdapat 3 pelaku dan sebanyak 225 gram narkotika jenis sabu, di musnahkan dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepri periode bulan Mei 2022.
Pada saat memimpin kegiatan, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite, SIK, MH menyampaikan bahwa berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 dengan pelaku inisial FA, VS dan OD.
Serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika. "Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu," terangnya. Jum'at, (27/05/2022)
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri.
Suasana Kegiatan |
Terkait kronologis, lanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022, sekira pukul 20.30 WIB. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis Sabu, di Apartemen Sharon Square, Blok C Komplek Mega Cipta, Batam Center, Batam - Kepri.
Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial FA beserta barang bukti di pintu depan Apartemen. FA mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis Sabu di dalam kamar No.3-S9 Apartemen Sharon Square.
Kemudian tim masuk kedalam kamar tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku VS (Perempuan) dan OD, serta melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu. Kemudian FA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki inisial A (DPO).
"Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut diatas adalah sebanyak 275,56 gram sabu," tutup Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.
Suasana Kegiatan |
Berikutnya, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH menyampaikan bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 225 gram sabu. Sedangkan sisanya seberat 50,56 gram yang terdiri dari 42,56 gram sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian sisa hasil laboratorium 8 gram sabu untuk pembuktian di persidangan.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar