Para Pelaku- |
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM: Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolesta) Tanjung Pinang, AKBP, H.Ompusunggu, SIK, MSi menyampaikan bahwa dari pengakuan para pelaku, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para pelaku dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi Narkoba.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutupnya, (20/5/22).
Barang Bukti |
Berikutnya, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP. Ronny B, SH menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Senin, (16/5) sekira pukul 16.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap (T) alias (A) di sebuah Rumah Toko (Ruko) Jln.Kijang Lama, Melayu Kota Piring, dan di lantai 2 Ruko ditemukan dua orang perempuan bernama (TA) alias (TS) dan (MS).
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan para pelaku ditemukan. diantaranya 4 paket sedang diduga sabu, 1 buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 paket kecil diduga Sabu, 1 bundel plastik transparan, 3 potongan kantong plastik hitam," ungkapnya.
"1 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam, 2 kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 mancis/korek api gas, 3 unit HP, dan 1 tas ransel dengan total bruto diduga sabu 244,6 gram," pungkasnya.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar