Tersangka Curat di PT Silva inhutani |
Pelaku DPO dan TO tersebut diamankan di wilayah pemukiman Mesuji Raya, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada hari Kamis 26 Mei 2022 kemarin.
"Ya benarkan, anggota kami telah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut," ucap Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si.
Pelaku Berinisial DY (37) Tahun, Warga Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ia di tangkap saat berada di wilayah register 45, terang Fajrian.
Iptu Fajrian menerangkan bahwa, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 03:30 Wib, pelapor yang bekerja sebagai security(satpam) PT. Silva Inhutani Lampung melaksanakan patroli di Pos 16 Block 39 Div 4 B bersama dengan 3 rekannya.
Saat itu ia bersama rekannya melihat 2(dua) orang membawa 2(dua) unit kendaraan sepeda motor melintas dari perkebunan karet menuju arah Jalan Lintas Simpang Asahan.
Kemudian korban menghentikan dan memastikan kecurigaannya. Ia bersama rekannya menemukan 4(empat) karung getah karet beku yang di muat pada kendaraan pelaku. Ketika ditanyakan identitas untuk memastikan ternyata kedua orang tersebut bukan pekerja PT tersebut.
Ketika korban hendak menurunkan getah karet yang di bawa kedua pelaku, salah satu pelaku yang berinisial DY mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver bewarna putih stenlis gagang kayu warna coklat dan meminta izin untuk lewat. Karena merasa terancam ketika itu, korban membiarkan kedua pelaku untuk pergi. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji, jelasnya.
Kasat Reskrim pun memaparkan kronologis penangkapan tersangka, berdasarkan hasil lidik bahwa keberadaan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, ketika itu sedang berada di pemukiman Mesuji Raya register 45.
"Kejadian pada hari Kamis 26 Mei 2022 kemarin, anggota kami memastikan keberadaan pelaku tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku pencurian itu, selanjutnya sekira pukul 08:00 Wib, anggota kami berhasil melakukan penangkapan," ungkapnya.
Pada saat dilakukan interogasi bahwa benar tersangka yang mengaku bernama DY ikut terlibat dalam perkara pencurian karet di Pos 16 Blok 39 Div 4 B PT tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diamankan bersama Barang Bukti(BB) berupa 1(satu) buah bong(Alat Hisap Sabu) dalam bentuk botol air mineral, 6(enam) buah klip sabu, 3(Tiga) kantong berisi sabu, 3(tiga) kantong kosong, 1(satu) buah kotak rokok merek fIX kosong, 1(satu) biah plastik hitam, 1(Unit) kalkulator dan 1 buah tas pinggang warna biru.
Atas kejadian tersebut pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, ujar Fajrian, Jumat(27/5/2022).
BB yang berhasil diamankan. |
Posting Komentar