Suasana Kegiatan |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam, berikan apresiasi dan penghargaan kepada Bea Cukai Batam atas kontribusi dan peran Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan bahwa prestasi yang ditorehkan oleh Bea Cukai Batam, diperoleh melalui kontribusi dan peran Bea Cukai Batam dalam menegah penyelundupan benih bening lobster.
"Penghargaan diterima oleh 13 pegawai Bea Cukai Batam, yang berprestasi dan/atau berjasa dalam penegahan penyelundupan benih bening lobster," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (30/5/22).
"Kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari KKP melalui BKIPM Batam. Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan," terangnya lagi.
Suasana Kegiatan |
Lanjutnya, penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021. Penindakan atas benih bening lobster, dilakukan karena benih bening lobster menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, di wilayah NKRI.
Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil menegah 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara.
"Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020) dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim," pungkasnya.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar