Erlina Plt. Camat Midai dan Ketua LPTQ kecamatan Midai- |
Melano peserta cabang Hapalan 1 Juz dari Kecamatan Midai sempat didiskualifikasi karena permasalahan administrasi. Karena sesuai aturan panitia MTQ, setiap peserta kecamatan/ daerah harus memiliki identitas sebagai warga daerah yang diwakili. Sementara Melano berdasar kartu keluarga tercatat sebagai warga Kota Batam, daerah di mana orang tuanya bertempat tinggal.
Sedangkan selama ini diketahui Melano tinggal bersama kakek dan neneknya dan bersekolah di Midai. Sekertaris Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Natuna, Sabirin mengatakan, keputusan mendiskualifikasi Melano diambil setelah melalui pembahasan bersama dalam teknikal meeting sebelum MTQ digelar.
“Waktu pendaftaran secara online, kita belum tau kalau peserta ini tidak tercatat sebagai warga Midai, nah ketika sudah disini mengumpulkan berkas baru kita tahu, dia dalam Kartu keluarga orang tuanya tercatat sebagai warga Batam, bukan Midai. Jadi sesuai peraturan itu kami panitia dan dewan hakim serta LPTQ Kecamatan Midai sudah sepakat peserta ini didiskualifikasi dan tidak bisa ikut Musabaqoh,’’ jelas Sabirin, Jum’at (20/05/2022).
Namun ternyata keputusan yang diambil bersama ini menimbulkan berbagai respon di masyarakat terutama warga Midai. Tidak sedikit yang merespon bahwa ada dugaan kecemburuan sosial dengan peserta bersangkutan.
Sementara itu Ketua LPTQ Kecamatan Midai yang juga merupakan Plt. Camat Midai, Erlina mengatakan, bahwa pihaknya telah memenuhi persyaratan peserta sejak awal seperti yang diminta oleh panitia. Yakni cukup berdasarkan data yang ada dalam buku raport sekolah peserta bersangkutan.
“Waktu pendaftaran online dikatakan cukup rapot pserta saja yang menjadi panduan identitasnya. Karena kebetulan peserta memang bersekolah di Midai, jadi kami tidak mengurus berkas atau dokumen lainnya. Ternyata setelah sampai sini (Ranai-Red) dipermasalahkan. Karena sudah keputusan bersama, kami tidak bisa protes lagi, kami ikuti saja,” jelas Erlina.
Namun dampak akibat diskualifikasi salah seorang peserta dari Midai ini menimbulkan berbagai respon, dan juga terhadap psikis peserta, yang menjadi murung dan tidak mau makan selama 2 hari.
Akhirnya panitia memutuskan peserta tetap dapat ikut musabaqoh sesuai cabang yang didaftarkan. Hal ini disambut positif dari LPTQ Midai dan juga warga Kecamatan tersebut. Melano akhirnya tetap bisa mngikuti Musabaqoh bidang hapalan 1 jus pada hari Kamis kemarin.
Erlina mengaku dirinya selaku ketua LPTQ Midai sangat senang dan berterima kasih dengan pihak Dewan Hakim dan LPTQ Kabupaten Natuna.
“Ya akhirnya Melano bisa ikut berlomba, masalah juara itu kita lihat nanti bagaimana hasil penilaian Dewan Hakim. Semoga bisa juara,” tambah Erlina.
Sementara itu Keputusan LPTQ Natuna kemarin mendiskualifikasi peserta bersangkutan, juga mengingat aturan mengenai identitas atau administrasi peserta sudah menjadi ketetap MTQ Nasional, dimana harus merupakan penduduk atau warga daerah yang diwakili dan ini dibuktikan dengan identitas yang dikeluarkan Pemerintah setempat. Karena nantinya jika ada peserta yang mewakili daerah tertentu namun dalam administrasi bukan tercatat sebagai warga daerah bersangkutan, maka tidak akan dapat mewakili Natuna di ajang MTQ Provinsi Kepri.
Sabirin Sekertaris LPTQ Natuna |
(Piston)
Posting Komentar