Mau Beli Rumah, Ini Pesan Anggota Komisi I DPRD dan Kakan BPN Batam


Mau Beli Rumah, Ini Pesan Anggota Komisi I DPRD dan Kakan BPN Batam

Mau Beli Rumah, Ini Pesan Anggota Komisi I DPRD dan Kakan BPN Batam
Rumah Huni (pic by google)

BATAM I KEJORANEWS.COM: Anggota Komisi I DPRD Batam, Sarumaha menyampaikan bahwa kedepannya diharapkan untuk membeli properti terutama rumah siap huni/perumahan, harus jelas surat-suratnya, dan berbadan hukum.

"Semua dokumen harus lengkap, dan hubungan hukumnya juga harus jelas, dalam hal ini Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga jika terjadi sengketa terhadap perusahaan maka konsumen tidak menjadi korban," tegasnya.

Hal tersebut disampaikannya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, mengenai permasalahan sertifikat Perumahan Rowdeska Citra Permai Batu Aji, Batu Aji - Batam, di Gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (12/5).

Baca Juga:

Berikutnya, Kepala kantor BPN Batam, Makmur A.S menyampaikan bahwa semua surat-surat perjanjian harus dibaca diteliti, sebelum ditanda tangani. Padahal itu sangatlah mengikat dan jangan asal main tanda tangan.

"Lemah kita itu kurang membaca, dan kurang memahami poin-poin yang tertuang. Untuk dokumen AJB ini ditandatangani oleh Notaris, bukan dengan bukti Kuitansi," tegasnya.

"Diharapkan warga yang sudah memiliki kelengkapan dokumen rumah, dapat diserahkan langsung ke kantor BPN untuk dilakukan tahapan administrasi selanjutnya. Lengkapi AJB, IPH, dan BPHTB, tak usah lewat notaris pun tak apa, langsung ke kantor saja, kami layani," pungkasnya.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama