BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kota Batam kembali mendapat
predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah
daerah (LKPD) tahun 2021. Hasil pemeriksaan atas LKPD tersebut merupakan WTP
untuk yang ke 10 kalinya diraih Pemko Batam secara berturut.HM. Rudi saat Terima LKPD dari Masmudi-
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut baik dengan opini WTP
yang kembali diterima oleh Pemko Batam. Pihaknya memberikan apresiasi kepada
seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam yang selama ini mendukung dan
menjalankan semua kebijakannya dengan baik.
Alhamdulillah hari ini kita kembali dapat mempertahankan WTP
untuk yang ke 10 kali," kata Rudi, Rabu 18 Mei 2022.
Sejak awal kata Rudi pihaknya terus berkomitmen untuk
mewujudkan LKPD yang transparan dan akuntabel, sebagaimana mengacu pada aturan
yang ada.
"Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh
jajaran di Pemko Batam. Serta dukungan seluruh masyarakat Kota Batam," katanya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi
Kepulauan Riau Masmudi, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap capaian opini
WTP yang diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda), salah satunya adalah Kota
Batam.
"Kami memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Wali
Kota dan pimpinan DPRD yang selama ini terus berkomitmen dalam penyelenggaraan
keuangan negara yang transparan dan akuntabel," kata Masmudi.
Dijelaskannya bahwa opini merupakan pernyataan profesional
pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan
keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria.
Diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);, kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dan efektivitas
sistem pengendalian intern.
Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan
atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan
Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas
kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Opini bukan untuk mengungkapkan kecurangan atau
penyimpangan. Namun akan kami sampaikan di dalam laporan jika ada temuan yang
tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya
Diskominfo
Posting Komentar